Ketua KPK, Firli Bahuri
Jakarta, Jurnas.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebutkan mangkir pemanggilan pertama penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini Jumat (20/10/2023).
“Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ghufron mengatakan dalih ketidak hadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersebut dikarenakan adanya agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.
Oleh karenanya, keabsenan Firli Bahuri hari ini untuk diperiksa dengan mengirimkan surat penjadwalan ulang. Selain itu juga dikatakan untuk mempelajari materi pemeriksaan yang akan dijalankan.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” katanya.
“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ghufron menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Hal ini sebagaimana kepatuhan para Saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara,” tandasnya.
KEYWORD :KPK Firli Bahuri Ketua Mangkir Pemerasan Syahrul Yasin Limpo